Bupati Samosir Disorot karena Bertindak Seolah Hakim

investigasifakta.news

Samosir – Minggu 21 September 2025

Pernyataan Bupati Samosir Vandiko T. Gultom kembali memantik kontroversi. Ia dinilai bertindak seolah-olah hakim setelah menyebut adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus dr. Bilmar Delano Sidabutar, padahal belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sikap bupati tersebut dinilai melanggar asas praduga tak bersalah dan keluar dari batas kewenangan eksekutif. “Bupati bukan hakim. Kalau kepala daerah bertindak seolah mengadili, itu bentuk penyalahgunaan wewenang,” tegas seorang aktivis hukum di Sumatera Utara.

Dugaan Pemalsuan Dokumen

Kontroversi kian melebar karena muncul dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam SK pemberhentian dr. Bilmar. Sejumlah pihak menduga, proses administrasi sarat rekayasa dokumen yang berpotensi melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP. Jika terbukti, pejabat yang menandatangani dokumen bisa terseret pidana.

Suara dr. Bilmar

Menanggapi hal ini, dr. Bilmar menegaskan dirinya hanyalah korban.
“Saya dikambinghitamkan lewat dokumen rekayasa. Ini bukan sekadar soal jabatan, tetapi menyangkut nama baik dan integritas saya sebagai dokter,” ujarnya. Ia menambahkan, laporan beserta bukti telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Kajian Hukum dan Desakan Publik

Pakar hukum pidana dari Medan menjelaskan, Pasal 263 KUHP mengancam enam tahun penjara bagi pembuat surat palsu, sementara Pasal 266 KUHP menjerat pihak yang memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik. “Kalau tuduhan ini benar, justru pejabat yang membuat dokumenlah yang layak diproses,” jelasnya.

Masyarakat pun mendesak audit terbuka atas seluruh dokumen terkait kasus ini. “Kalau hukum dipelintir demi kepentingan politik, Samosir bisa kehilangan kepercayaan publik,” kata seorang tokoh masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *