investigasifakta.news
Samosir, 14 September 2025
Kasus dugaan pemalsuan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang menyeret nama dr. Bilmar Delano Sidabutar kembali mencuat ke permukaan. Sejak awal, perkara ini sarat tanda tanya. Meski bukti pemalsuan dianggap terang benderang, proses hukum di Polda Sumut tak kunjung menelurkan penetapan tersangka. Situasi ini membuat publik bertanya-tanya: adakah “tangan tak terlihat” yang ikut bermain dalam jalannya perkara?
Rekaman Amarah di Aula Puskesmas Harian
Dalam keterangan pers yang disampaikannya pada Minggu (14/9/2025) kepada wartawan dan kuasa hukumnya, dr. Bilmar memutar kembali ingatan ke Oktober 2023. Saat itu, ia mengaku meluapkan kemarahan di sebuah aula Puskesmas Harian, di hadapan delapan pegawai.
“Ini rekaman saya yang marah di aula, terkait pemalsuan SKP itu,” ungkapnya. Dalam rekaman berdurasi belasan menit, dr. Bilmar terdengar menuntut pencabutan sumbangan tertentu, mengancam akan membawa masalah ini ke ranah pidana, serta mengekspresikan rasa tidak adil karena merasa berhadapan dengan kekuatan yang lebih besar.
Kemarahan itu, menurutnya, lahir dari perasaan terpojok. Ia mengaku diperlakukan tidak imbang, bahkan menyebut dirinya seperti “babu” setelah menolak sebuah penawaran. Dalam nada emosional, dr. Bilmar menegaskan bahwa ia bukan sekadar “bermain,” tetapi siap melawan demi kebenaran.
Kasus yang Tak Kunjung Tuntas
Meski laporan sudah masuk ke Polda Sumut sejak tahun lalu, perkembangan kasus nyaris stagnan. Hingga kini, tidak ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. “Apakah karena ada orang kuat sehingga penetapan tersangka belum juga ada?” sindir dr. Bilmar.
Pertanyaan ini menjadi inti dari kegelisahannya. Sebagai pihak yang dirugikan, ia merasa dipaksa berhadapan dengan dinding tebal kekuasaan. Di satu sisi, bukti-bukti pemalsuan SKP sudah jelas. Di sisi lain, proses hukum seolah terhenti di jalan buntu.
Sikap Kuasa Hukum: Ada Kejanggalan
Kuasa hukum dr. Bilmar, Aleng Simanjuntak, S.H., menyuarakan hal senada. Ia menilai penanganan perkara ini sarat kejanggalan. “Kami menilai perkara ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Seolah ada kekuatan besar yang menghambat penetapan tersangka,” katanya.
Aleng menegaskan, pemalsuan dokumen bukanlah pelanggaran sepele. SKP merupakan instrumen resmi penilaian kinerja ASN. Jika SKP dimanipulasi, integritas birokrasi ikut tercoreng. “Ini bukan hanya soal klien kami, tetapi soal marwah institusi negara. Kalau dibiarkan, ini preseden buruk,” tambahnya.
Ia mendesak Polda Sumut untuk bertindak tegas. “Hukum jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah. Publik menanti keberanian polisi menegakkan keadilan, tanpa takut siapa pun yang terlibat,” ujarnya.
Dimensi Psikologis dan Sosial
Kasus ini juga menyentuh sisi psikologis. Dari rekaman yang ada, terlihat jelas bagaimana dr. Bilmar menanggung beban tekanan. Ia merasa tidak berdaya menghadapi sistem yang, menurutnya, sudah dikuasai pihak-pihak kuat. Ungkapan-ungkapan emosional seperti “pendendam” atau “dipaksa seperti babu” mencerminkan akumulasi kekecewaan seorang profesional kesehatan yang merasa dikhianati oleh mekanisme birokrasi.
Dari sisi sosial, kasus ini menimbulkan efek domino di lingkungan Puskesmas. Delapan pegawai yang menjadi saksi amarah dr. Bilmar kini berada dalam bayang-bayang peristiwa tersebut. Pertanyaan besar juga muncul: apakah mereka sekadar korban sistem, atau justru bagian dari mata rantai manipulasi dokumen?
Publik Bertanya: Ada Intervensi?
Mandeknya kasus di Polda Sumut menjadi sorotan luas. Di kalangan praktisi hukum, banyak yang menilai lambannya proses hukum bisa jadi bukan karena kurang bukti, melainkan karena intervensi kekuatan tertentu. Fenomena ini bukan hal baru di Indonesia. Kasus-kasus besar kerap tersendat di tengah jalan ketika menyentuh kepentingan elite.
Dalam konteks ini, pernyataan dr. Bilmar menjadi relevan: “Apakah ada orang kuat di balik semua ini?” Jika benar, maka kasus ini bukan sekadar soal pemalsuan SKP, tetapi cermin rapuhnya independensi aparat penegak hukum.
Harapan Penyelesaian
Meski kecewa, dr. Bilmar menegaskan tidak akan berhenti memperjuangkan kasus ini. Ia bahkan menekankan bahwa dirinya siap berhadapan dengan risiko apa pun demi menegakkan kebenaran. “Saya hanya menanti laporan itu. Kalau tidak sesuai, saya akan tindaklanjuti,” tegasnya.
Kuasa hukum Aleng Simanjuntak memastikan pihaknya akan terus mengawal hingga ada kepastian hukum. “Kami akan gunakan semua jalur hukum, bahkan bila perlu melaporkan ke institusi lain yang berwenang. Klien kami hanya butuh keadilan,” ujarnya.
Kasus dugaan pemalsuan SKP yang menyeret dr. Bilmar Delano Sidabutar kini menjadi cermin problem klasik penegakan hukum di daerah. Bukti ada, saksi ada, laporan masuk, namun tersangka tak kunjung ditetapkan. Publik pun menilai: apakah hukum benar-benar berdiri tegak, atau kembali kalah oleh “orang kuat”?
Jawaban itu kini berada di tangan Polda Sumut. Keberanian mereka dalam menuntaskan perkara ini akan menjadi ujian nyata: apakah hukum di negeri ini bisa dipercaya, atau sekadar slogan kosong di atas kertas.
Redaktur.







