investigasifakta.news
Samosir – Minggu, 21 September 2025
Laporan resmi yang diajukan dr. Bilmar Delano Sidabutar terhadap Mutiara Tampubolon hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Meski berstatus terlapor, Mutiara masih bebas beraktivitas, sementara Polres Samosir belum mengambil langkah hukum tegas.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum. Dalam banyak kasus, warga biasa kerap langsung ditahan bahkan sebelum pemeriksaan selesai. Namun dalam perkara ini, proses justru berjalan lamban. “Kalau rakyat kecil cepat, kenapa kasus ini seolah diam di tempat? Jangan-jangan ada kepentingan tertentu,” ujar seorang aktivis hukum lokal, Sabtu (20/9/2025).
Lambannya respons kepolisian turut memunculkan dugaan bahwa pemecatan dr. Bilmar sejak awal sarat rekayasa. Publik menilai sikap Polres Samosir justru memperkuat persepsi adanya kekuatan tertentu yang melindungi pihak terlapor.
Desakan agar Polda Sumatera Utara mengambil alih penanganan perkara semakin menguat. Sejumlah penggiat antikorupsi menilai masalah ini bukan sekadar sengketa individu, melainkan menyangkut kredibilitas kepolisian di mata masyarakat. “Kalau dibiarkan, Polres bisa dicap sebagai institusi yang mudah diintervensi,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.
Selain itu, dorongan agar Kompolnas dan Ombudsman RI turun tangan juga kian keras. Pengawasan eksternal dinilai penting untuk memastikan transparansi, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Samosir belum memberikan keterangan resmi terkait lambannya proses hukum atas laporan dr. Bilmar. Publik kini menanti jawaban: apakah aparat berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau justru membiarkan dugaan permainan hukum semakin menguat.







