Tapanuli Utara, 22/11/2025
INVESTIGASIFAKTA.NEWS||Pemilik tanah, Jonnain Pakpahan, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencurian kayu alam, Pinus (tusam) kayu anti api yang terjadi di atas lahan miliknya seluas ± 1 hektare yang terletak di Desa Hutaraja, Kecamatan Pangaribuan, Tapanuli Utara. Laporan tersebut teregister dalam STTLP/205/XI/2025/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMUT pada 22 November 2025.

Dalam laporan tersebut, Jonnain Pakpahan menyebut bahwa Bosel Gultom bersama lebih dari 10 rekannya diduga melakukan penebangan kayu pinus (tusam), kayu api dan kayu alam lainnya di tanah milik pelapor. Penebangan dilakukan dengan mesin senso dan menggunakan mobil colt diesel serta alat derek untuk mengangkut hasil curian.
Pelapor menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik keluarganya dan sebagian besar tanah tersebut sudah terbit sertifikat hak milik (SHM) dari BPN dengan NIB : 02.15.000002330.0 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kebupaten Tapanuli Utara.
Menurut pelapor, ketika dirinya tiba di lokasi untuk menghentikan kegiatan pengambilan kayu, ia justru mendapat ancaman serius.
“Saya diancam akan dibacok dengan pisau atau parang ketika menegur. Saya sangat dirugikan dan merasa terintimidasi. Saya minta perlindungan hukum pada pihak aparat penegak hukum, Polres Tapanuli Utara ” ujar Jonnain Pakpahan
Bosel mengucapkan kata-kata bernada menguasai lahan dan mencuri di lahan Jonnain tersebut. Akibat kejadian itu, pelapor mengalami kerugian material dan psikologis. Saat ini, laporan tersebut telah diterima resmi oleh Polres Tapanuli Utara dan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Tanggapan Kuasa Hukum Aleng Simajuntak, SH
Kuasa hukum pelapor, Aleng Simanjuntak, S.H., menegaskan bahwa tindakan para terlapor sudah memenuhi unsur tindak pidana pencurian (Pasal 362 KUHP) dan pengerusakan (Pasal 406 KUHP), termasuk ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP.
“Para terlapor mengambil kayu alam di atas tanah yang telah sah bersertifikat. Ini bukan sengketa perdata, tetapi murni pidana pencurian dan ancaman. Kami meminta Polres Tapanuli Utara memberikan perlindungan maksimal kepada klien kami,” tegas Aleng Simanjuntak.
Ia menambahkan bahwa meskipun sebagian pihak berdalih bahwa tanah tersebut belum bersertifikat sebelumnya, hukum tidak dapat membenarkan tindakan mengambil hasil alam tanpa hak, terlebih saat pemilik sudah mengantongi SHM yang sah secara administrasi dan hukum maupun di atas tanah adat yang di kuasai dan di tanam oleh Jonnain.
Jonain, kami bukan hanya dirugikan secara materi, tetapi juga diancam akan dibacok ketika melarang pencurian di tanahnya sendiri dan Kami meminta penyidik segera memproses laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Jonnain Pakpahan menilai jumlah pelaku yang mencapai lebih dari 10 orang dan penggunaan peralatan seperti mesin senso, derek, serta mobil angkutan menunjukkan adanya dugaan tindakan terorganisir yang harus ditangani serius.
Sebelumnya, Tim media ini sudah konfirmasi langsung dengan Pemilik Lahan tersebut RG (75) Ibu Pelapor menyatakan, semenjak menikah dengan keluarga Pakpahan itu adalah lahan milik keluarganya. “Sejak saya menikah dengan almarhum suami saya, lahan tersebut adalah milik kami, sekarang tiba-tiba mereka (terlapor) mengklaim itu milik mereka yang nyatanya itu adalah milik kami, Tuturnya.
Mantan Kepala Desa Parlombuan selama 8 Tahun Anwar Gultom (71) yang juga sebagai saksi pelapor menyebutkan, lahan tersebut adalah milik keluarga Jonnain Pakpahan. “Duhulu itu memang Lahan milik Marga Gultom, tetapi Jaman dulu ada kesepakatan antara orangtua di kampung tersebut menyerahkan lahan tersebut kepada keluarga Pakpahan (pelapor), terangnya. Mantan Kades juga menambahkan, saya berdosa kepada Tuhan dan Orangtua dulu, jika saya tidak menyaksikan kebenaran lahan tersebut, maka saya tegas katakan lahan itu adalah lahan Keluarga Pelapor, Bebernya.
DP (36) selaku Ahli waris lahan tersebut bertutur ke Tim media ini, dirinya merasa sangat terancam atas perlakuan terlapor dkk, dimana terlapor pernah mengeluarkan kata-kata ancaman yang menurut DP sangat menakutkan. “Datanglah kau biar ku iris (sayat) kau” ujar DP menirukan bahasa terlapor. DP menambahkan “bagaimana nasib kami nanti kalau mau ke ladang selalu merasa terancam, terlebih anak-anakku masih kecil dan butuh biaya, sebutnya. DP berharap Pihak Kepolisian Resor Tapanuli Utara segera menangkap para pelaku dan menindak sesuai hukum yang berlaku di Negara Indonesia.”kami mohon kami rakyat kecil ini dilindungi, karena hidup kami merasa terancam dan was-was. Kami takut melakukan aktivitas kami sehari-hari jika pelakunya tidak segera ditangkap, harapnya.
Kasus ini kini dalam penanganan Polres Tapanuli Utara. Pelapor berharap proses hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap dirinya sebagai pemegang hak tanah yang sah.
Sampai berita ini dirilis ke meja redaksi, masih menunggu menunggu keterangan dari Pihak Kepolisian untuk relas resmi.(HS)







