Investigasifakta.news
Tapanuli Utara
Jumlah Alat Mesin Pertanian (Alsintan) yang ada di Tapanuli Utara kini menjadi misterius. Pada jumlah penyaluran 3 tahun terakhir kepada kelompok Tani dipertanyakan. Alasannya jika merujuk kepada data dinas pertanian tahun 2022/2023/2024 Pemberian Alsintan pada tiga tahun terakhir mulai dari yang terkecil sampai kepada Traktor berjumlah : unit.
Ditemukan dilapangan, ada beberapa kelompok tani yang mengeluh ketika akan menerima Alsintan dari pemerintah, dimana turut campur Oknum kepala desa sangat dominan dalam penentuan Kelompok Tani yang akan menerima Alsintan tersebut. Padahal Oknum tersebut mengetahui Alsintan itu adalah bantuan dari pemerintah.
Contoh salah satu Desa di Kecamatan Siborong-borong Menurut Narsum yang tidak mau namanya disebut, bahwa di dua Poktan yang ada di desa tersebut, diduga menggunakan Uang pelicin untuk mengarahkan Alsintan tersebut ke Poktan. Jumlah nya bervariasi, menurut sumber disebutkan ada yang mencapai nilai Vantastis yaitu 15 juta/unit untuk Poktan yang mendapat Alsintan. Ada juga yang 10.500.000 kutiban kepada Rekening Tertentu.
Dan yang lebih Miris lagi Dugaan Oknum Kades juga mendapat Fee sebanyak 1.000.000 dari kelompok tani yang mendapatkan Alsintan dimana seharusnya Kades mendorong para petani dan berusaha membantu para petani untuk memfasilitasi petani yang ini malah terbalik, Oknum Kades justru Diduga minta Fee kepada kelompok tani dengan jumlah yang lumayan banyak.
Hasil konfirmasi kepada salah seorang Kades melalui WhatsApp pada 14/08/2025 pada intinya oknum kades tersebut membantah ada dapat Fee, tetapi menurut Kades dianya pernah dijanjikan Ketua Poktan untuk memberikan Uang “Hamauliateon” (terimakasih,red), Tetapi sampai saat ini itu tidak pernah terealisasi dan saya tidak mengharap. ” Saya pernah dijanjikan mau diberikan poktan “uang terimakasih” tetapi itu tidak terealisasi sampai sekarang, Katanya. Saya juga sudah tanya dua Poktan, mereka tidak ada setor uang ke Fee ke Dinas Pertanian, Tuturnya.
Padahal menurut Sumber yang dipercaya menyebutkan, Ketua Kelompok Tani juga diduga melakukan Transfer ke Rekening tertentu yang hanya Ketua Poktan yang mengetahui kemana Uang 15.000.000 dan 10.500.000 itu di transfer. Untuk memastikan hal tersebut Media ini sudah melakukan konfirmasi kepada beberapa ketua kelompok tani tetapi sampai berita ini dikirim ke redaksi belum ada tanggapan.
Atas dugaan fee Alsintan tersebut, Masyarakat meminta kepada Pihak Penegak Hukum Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dan Kepolisian Resor Tapanuli Utara agar segera mengusut dugaan Fee tersebut secara Tuntas, dan juga termasuk Aliran dana Fee yang disebut diatas di Transfer ke Rekening Siapa?
Iwan Situmorang, yang membidangi Alsintan pada Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara pada Senin, 15/07/2025 di kantor Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara dianya tidak mengetahui secara pasti atas kejadian di Poktan tersebut,namun Iwan akan mencari informasi terkait Dugaan Pungli Fee Alsintan tersebut. “Saya tidak mengetahui pasti kejadian tersebut, namun saya akan koordinasi dengan Revan Nababan dan juga Kepala Dinas Pertanian Bapak Sey Pasaribu, ungakpnya.
Kembali pada Senin, 21/07/2025, Tim media ini kembali konfirmasi kepada Iwan Situmorang untuk mempertanyakan jumlah Alsintan yang di distribusikan kepada Masyarakat atau melalui Poktan pada Tahun 2022,2023,2024 melalui WhatsApp, tetapi iwan menjawab bahwa data Alsintan yang diminta ada pada Revan Nababan. “Izin Lae, di ibana do sude datana” (Semua data yang diminta ada pada Revan Nababan), Jawabnya.
Atas informasi tersebut, Media ini mencoba menghubungi Revan Nababan melalui WhatsApp pada Selasa,15/07/2025 dianya mengatakan “paettejo Amang, leanjo au marhosa,asa husukkun jo kelompok Tani i” ( tunggu dulu pak, kasih dulu saya bernafas, biar kutanyakan dulu para kelompok Tani) sebutnya. Masyarakat dan Media ini juga berkomitmen akan melaporkan Dugaan Pungli “Fee Alsintan” ini kepada Bupati Tapanuli Utara, dan juga kepada Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara untuk ditindaklanjuti kebenaran sesuai sumber yang layak dipercaya. Dan apabila terbukti di pemeriksaan, sudah selayaknya para pelaku Pungli tersebut di Tindak sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.
Untuk memperjelas dugaan “Pungli Fee Alsintan” tersebut kembali media ini pada Jumat, 08/08/2025 kembali menelepon Revan Nababan, tetapi sampai berita ini diturunkan, Revan memilih Bungkam dari Konfirmasi Media.

Konfirmasi berulang kepada Sey Pasaribu selaku Kadis pertanian Tapanuli Utara pada Kamis 23/10/2025 tetapi tetap tidak memberikan tanggapan, diduga Revan dan Sey Pasaribu memblokir Nomor Wartawan sehingga sulit mendapatkan Keberimbangan pemberitaan.(Red)







