Polres Taput Respon Cepat, Lakukan Olah TKP Kasus Pencurian Kayu Di Pangaribuan

oplus_2

Taput, Pangaribuan, 04/12/2025

Investigasifakta.news||Polres Tapanuli Utara/Reskrim Pidum respon cepat terkait Laporan Polisi Nomor : LP/B/226/IX/SPKT/POLRES Tapanuli Utara, dengan isi Laporan dugaan “Pencurian” Kayu milik Pelapor Jonnain Pakpahan Warga Desa Hutaraja Kecamatan Pangaribuan.

Bacaan Lainnya

Pada Kamis, 04/12/2025 Tim Reskrim Pidum Polres Taput merespon cepat laporan tersebut dan langsung lakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama dengan Kuasa Hukum Pelapor Aleng Simajuntak, SH.

Dalam Olah TKP tersebut, Polisi menemukan bekas Tebangan Kayu Di lahan milik Jonnain Pakpahan. Disana ditemukan bekas tebangan kayu dengan Gergaji mesin (Chain Saw). Olah TKP tersebut juga dihadiri Mantan Kepala Desa Parlombuan dan juga keluarga Besar Pelapor.

Atas respon cepat Polisi dalam LP tersebut, Keluarga besar Jonnain Pakpahan Apresiasi kinerja Polres Tapanuli Utara terkait dengan Laporan mereka. “Saya dan Keluarga apresiasi Polisi karena bertindak cepat, kami juga merasa dilindungi atas kasus dugaan pencurian kayu milik kami oleh Bosel Gultom dan Kawan-kawan, Sebut Jonnain kepada media ini dilokasi Kejadian.

Kuasa Hukum Jonnain Pakpahan Aleng Simajuntak, SH

mengapresiasi Polres Taput yang langsung turun olah TKP. Perbuatan para terlapor jelas memenuhi unsur Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, serta Pasal 82 dan 92 UU 18/2013 tentang tindak pidana kehutanan.”

Jonnain Pakpahan mengharap
“Kiranya penyidik segera meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan memanggil para terlapor. Negara wajib melindungi hak kami pelapor dan memulihkan kerugian yang timbul akibat ulah terlapor, Pungkasnya.(Hasiholan Tambunan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *