Berlindung di Balik SK Kemenhut 2014? Praktisi Hukum Nilai Klaim Pemkab Taput atas Hutan Kemenyan Sijaba Lemah Secara Hukum

Investigasifakta.news||TAPANULI UTARA – Polemik kepemilikan Hutan Kemenyan Sijaba kembali memanas. Klaim Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara atas kawasan tersebut kini menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum.

Pemkab Taput diketahui mendasarkan klaimnya pada SK Menteri Kehutanan Nomor 579 Tahun 2014, yang kemudian dijadikan rujukan dalam penerbitan SK Bupati Tapanuli Utara Nomor 46 Tahun 2015.

Bacaan Lainnya

Namun, dasar hukum tersebut dinilai belum tentu cukup kuat untuk mengubah status kawasan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
Praktisi hukum Aleng Simanjuntak, S.H menegaskan bahwa dalam hukum kehutanan, perubahan status kawasan tidak bisa dilakukan secara sepihak.

“Penunjukan kawasan hutan itu berbeda dengan pelepasan kawasan. Kalau tidak ada pelepasan resmi dari pemerintah pusat, maka statusnya tetap kawasan hutan, bukan APL,” tegas Aleng.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 telah secara jelas mengatur bahwa perubahan peruntukan kawasan hutan merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

SK Bupati Dipertanyakan, Berpotensi Cacat Kewenangan

Lebih lanjut, Aleng menilai penerbitan SK Bupati Taput Nomor 46 Tahun 2015 berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius.
“Bupati tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan perubahan status kawasan hutan. Kalau itu dilakukan hanya berdasarkan tafsir terhadap SK Kementerian, maka berpotensi cacat kewenangan dan bisa dibatalkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika SK Menteri Kehutanan Nomor 579 Tahun 2014 tidak secara eksplisit menyebut adanya pelepasan kawasan hutan, maka seluruh klaim turunan yang menjadikannya sebagai dasar penguasaan daerah menjadi lemah secara hukum.

Fakta Historis 1932 Tak Bisa Diabaikan

Di sisi lain, muncul fakta yang memperkuat posisi masyarakat. Sejumlah pihak mengungkap adanya dokumen jual beli tanah tertanggal 9 Januari 1932, yang menunjukkan bahwa penguasaan lahan telah ada jauh sebelum negara menetapkan kawasan hutan.
Menurut Aleng, aspek ini memiliki bobot hukum yang signifikan.

“Hak masyarakat yang telah ada sebelum penetapan kawasan hutan tidak bisa dihapus begitu saja. Itu prinsip yang juga diakui dalam praktik peradilan,” jelasnya.

Potensi Konflik Hukum dan Sosial Menguat

Situasi saat ini menunjukkan adanya tumpang tindih klaim antara: Negara (kawasan hutan)
Pemerintah daerah (aset daerah)
Masyarakat (hak historis)

Jika tidak segera diselesaikan secara transparan, kondisi ini dinilai berpotensi memicu konflik hukum berkepanjangan hingga konflik sosial di lapangan.

Desakan Audit dan Transparansi

Sejumlah kalangan kini mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap dasar hukum yang digunakan, khususnya terhadap substansi SK Kemenhut 579/2014.
Apakah benar mengandung pelepasan kawasan, atau hanya sebatas penunjukan kawasan hutan?

“Kalau dasar hukumnya tidak jelas, maka klaim yang dibangun di atasnya juga tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai,” tegas Aleng.

Ujian Tata Kelola Pemerintahan

Polemik Hutan Kemenyan Sijaba kini tidak lagi sekadar persoalan lahan, tetapi telah berkembang menjadi isu yang lebih luas, yakni menyangkut transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan daerah.

Publik kini menanti kejelasan:
Apakah klaim tersebut berdiri di atas dasar hukum yang sah, atau sekadar tafsir sepihak atas dokumen negara?
Jika tidak segera dibuka secara terang, persoalan ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

(LS/HT/Tim)
Diterbitkan: Investigasifakta.news

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *