Anggaran PMT Puskesmas Parsingkaman Diduga Tidak Transparan, Publik Pertanyakan Pengelolaan Dana BOK 2025

TAPUT || INVESTIGASIFAKTA.NEWS – Pengelolaan anggaran Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) di Puskesmas Parsingkaman, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara, diduga tidak transparan. Hingga Rabu (25/02/2026), Kepala Puskesmas Parsingkaman, Bungani Sirait, belum memberikan klarifikasi atas permintaan konfirmasi terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2025.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya Pasal 7, disebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi mengenai:
Rencana anggaran dan belanja
Laporan keuangan
Laporan pelaksanaan program
Informasi fasilitas dan sarana
Informasi kualitas pegawai dan staf
UU KIP juga mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, lengkap, tepat waktu, mudah diakses, serta menjelaskan informasi yang belum jelas kepada masyarakat. Dengan demikian, publik memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka penggunaan anggaran yang dikelola oleh setiap instansi pemerintah.

Konfirmasi Tak Berbalas

Jurnalis media ini telah berulang kali menghubungi Kepala Puskesmas Parsingkaman melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait penggunaan anggaran PMT yang bersumber dari Dana BOK 2025. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Pada Kamis (26/02/2026), awak media kembali mengirimkan konfirmasi lanjutan, namun pihak kepala puskesmas masih belum memberikan jawaban.

Program PMT Dinilai Krusial

Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) merupakan program wajib di setiap puskesmas dengan sasaran utama:
Ibu hamil
Balita dengan gizi kurang
Balita dengan gizi buruk
Pelaksanaan program ini harus sesuai dengan ketentuan takaran, porsi, serta jadwal pemberian yang telah ditetapkan. Mengingat pentingnya program PMT dalam upaya perbaikan gizi masyarakat, transparansi dalam pelaksanaannya menjadi hal yang sangat krusial.

Warga Mengaku Tidak Mengetahui Program PMT

Dihimpun dari sejumlah warga Kecamatan Adiankoting, terdapat keluhan bahwa program PMT dinilai kurang tepat sasaran. Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak pernah menerima informasi maupun manfaat dari program tersebut.
“Saya sama sekali tidak tahu apa itu PMT. Kalau itu makanan tambahan, seharusnya saya menerimanya,” ujarnya sembari meminta identitasnya dirahasiakan.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pendataan dan distribusi penerima manfaat program PMT.

Pemerhati Kebijakan: Klarifikasi Penting untuk Hindari Kecurigaan.

Pemerhati kebijakan publik, Aleng Simajuntak, yang juga berprofesi sebagai lawyer, turut memberikan tanggapan. Ia menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban setiap instansi pemerintah.
“Seharusnya ketika wartawan meminta klarifikasi, dijawab dengan baik agar pemberitaan berimbang dan tidak terkesan menyudutkan. Jika dibiarkan tanpa penjelasan, tentu akan menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala Puskesmas Parsingkaman guna memberikan klarifikasi resmi terkait pengelolaan anggaran PMT Dana BOK 2025, demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas publik.
(HS/Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *