Pemkab Taput Dinilai Gamang Jawab Polemik Lahan Bandara Silangit, Kejelasan 300 Hektar Dipertanyakan

Investigasifakta.news||TAPANULI UTARA – Polemik lahan Bandara Silangit yang berkaitan dengan kawasan Hutan Kemenyan Sijaba hingga kini belum menunjukkan titik terang. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dinilai belum memberikan respons substantif atas berbagai pertanyaan publik, khususnya terkait status lahan seluas kurang lebih 300 hektar yang diklaim sebagai milik pemerintah daerah.

Pada 30 Maret lalu, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada pihak Pemkab Taput belum membuahkan kejelasan. Melalui Kepala Bagian Hukum Setdakab Taput, Marito Simajuntak, pihak pemerintah menyatakan masih membutuhkan waktu untuk mempelajari polemik tersebut.

Bacaan Lainnya

Salah satu pertanyaan krusial yang diajukan wartawan adalah terkait munculnya sertifikat atau alas hak di atas lahan yang diklaim sebagai milik Pemkab Taput. Namun, pertanyaan tersebut belum dijawab secara tegas dan masih dalam tahap kajian internal.

Sehari berselang, pada 31 Maret, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Koorsubseksi, Edy Purba, juga memberikan keterangan yang terkesan normatif. Ia menyebut bahwa hingga saat ini kejelasan batas-batas lahan yang diklaim Pemkab Taput melalui SK Bupati Nomor 46 Tahun 2015 belum sepenuhnya diketahui oleh pemerintah daerah sendiri.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya sertifikat yang terbit di atas lahan tersebut, pihak BPN memilih tidak memberikan penjelasan rinci.

Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat, khususnya warga yang mengaku sebagai pemilik lahan. Ketidakjelasan status hukum serta batas wilayah dinilai berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan.

Seorang warga Sijaba berinisial SS mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap sejumlah pihak yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat. Ia menyebut bahwa klaim atas lahan tersebut diduga tidak melalui kajian yang mendalam dan komprehensif.

“Sebagai masyarakat kecil, kami merasa tertekan. Kami sudah berjuang mempertahankan lahan ini melalui berbagai jalur, termasuk proses hukum,” ujarnya.

SS juga berharap aparat penegak hukum dapat turun langsung untuk menelusuri persoalan tersebut secara objektif dan transparan, guna memastikan kepastian hukum atas lahan yang disengketakan.

Selain itu, masyarakat turut mendorong agar Komisi II DPR RI melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Hal ini dinilai penting untuk mengurai dugaan praktik mafia tanah yang disebut-sebut terjadi dalam proses penguasaan lahan.

Polemik ini juga memunculkan dugaan adanya keterlibatan oknum dari berbagai instansi, mulai dari unsur pertanahan, kehutanan, hingga pemerintah daerah pada masa lalu. Dugaan tersebut, menurut sejumlah pihak, perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Tapanuli Utara belum memberikan penjelasan resmi yang komprehensif terkait status hukum, batas wilayah, maupun keberadaan alas hak di atas lahan yang diklaim tersebut.(HT,Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *