BPN Taput Enggan Buka Suara, Polemik Lahan 300 Hektar Bandara Silangit Kian Mengundang Tanda Tanya

Investigasifakta.news||Tapanuli Utara – Polemik kepemilikan lahan seluas kurang lebih 300 hektare di kawasan Bandara Silangit semakin memicu perhatian publik. Lahan yang diklaim sebagai aset Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara tersebut kini memasuki ranah koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun alih-alih menghadirkan kejelasan, sikap BPN Kabupaten Tapanuli Utara justru dinilai masih normatif dan belum menjawab substansi persoalan.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (31/4/2025), Koordinator Sub Seksi Pengukuran BPN Taput, Edy Purba, belum memberikan jawaban tegas terkait pertanyaan penting: apakah terdapat sertifikat hak milik pribadi yang telah terbit di atas lahan yang diklaim sebagai milik Pemkab Taput.

“Untuk klarifikasi pertanyaan tersebut, saya belum bisa berkomentar. Ada hal yang perlu saya diskusikan dengan atasan saya,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat, mengingat isu sertifikasi lahan merupakan inti dari polemik yang sedang berkembang.

Klaim Lahan, Batas Belum Jelas

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa hingga kini Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara belum memiliki kejelasan pasti terkait batas-batas lahan yang diklaim melalui SK Bupati Nomor 46 Tahun 2015.

Kondisi ini dinilai berpotensi memicu tumpang tindih kepemilikan, terutama jika benar terdapat sertifikat yang telah lebih dulu terbit di atas lahan tersebut.

Dampak Kebijakan Meluas

Polemik serupa juga mencuat di kawasan Hutan Kemenyan Sijaba serta beberapa wilayah lain seperti Garoga, Simangumban, dan Pagaran. Hal ini dikaitkan dengan terbitnya SK Kemenhut Nomor 579 Tahun 2014 yang menjadi dasar kebijakan kehutanan di wilayah tersebut.

Sejumlah pihak menilai, implementasi kebijakan tanpa kejelasan batas dan data yang transparan berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Perlu Transparansi dan Kepastian Hukum

Situasi ini dinilai perlu disikapi secara serius oleh pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan instansi pertanahan. Transparansi dalam proses pengukuran, penetapan batas wilayah, hingga penerbitan sertifikat menjadi hal krusial untuk mencegah konflik yang lebih luas.

Publik Menanti Kejelasan

Polemik lahan di kawasan Bandara Silangit dan Hutan Kemenyan Sijaba kini menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam menghadirkan kepastian hukum yang adil.

Di tengah berbagai pertanyaan yang belum terjawab, masyarakat berharap adanya langkah terbuka dan akuntabel dari seluruh pihak terkait agar polemik ini tidak terus berlarut tanpa kejelasan.(Lamhot Silaban/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *