Maruli Siahaan Soroti Isu Strategis TPPO dan Pelindungan HAM dalam Kunker Reses Komisi XIII DPR RI di Manado

Manado, 22–26 April 2026 Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan, aktif mengikuti Kunjungan Kerja Masa Reses Komisi XIII DPR RI di Manado pada 22–26 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI, khususnya di bidang hukum, keimigrasian, pemasyarakatan, serta hak asasi manusia.

Dalam rapat dengar pendapat bersama mitra kerja, Maruli menekankan pentingnya penguatan sinergi antar lembaga dalam menghadapi meningkatnya kompleksitas Tindak Pidana Perdagangan Orang di Sulawesi Utara yang berperan sebagai daerah asal, transit, sekaligus tujuan.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan bahwa penanganan TPPO tidak dapat hanya difokuskan pada aspek hilir, tetapi harus dimulai dari pembenahan di hulu, terutama dalam pemenuhan identitas hukum masyarakat di wilayah kepulauan terluar seperti Kepulauan Sangihe dan Kepulauan Talaud. Ketiadaan dokumen kependudukan dinilai meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap eksploitasi oleh sindikat internasional.

“Negara harus hadir sejak awal. Pemenuhan identitas hukum bukan hanya administrasi, tetapi bentuk perlindungan dasar agar masyarakat tidak mudah dieksploitasi,” tegasnya.

Selain itu, Maruli juga menyoroti hambatan dalam pelaksanaan restitusi bagi korban TPPO. Ia menilai putusan pengadilan harus diikuti dengan mekanisme eksekusi yang efektif, termasuk melalui penyitaan aset pelaku. Apabila hal tersebut belum optimal, negara perlu memperkuat skema dana bantuan korban guna memastikan pemulihan ekonomi tetap berjalan.

Dalam isu perlindungan perempuan, Maruli menaruh perhatian pada meningkatnya eksploitasi seksual domestik yang berkedok rekrutmen pekerjaan hiburan. Ia mendorong pengawasan lebih ketat di titik keberangkatan serta penguatan pendampingan hukum bagi korban agar tidak terjerat praktik utang.

Di sektor keimigrasian, ia mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap modus baru TPPO, khususnya pengiriman tenaga kerja ilegal menggunakan dokumen resmi seperti visa wisata. Ia menekankan pentingnya penguatan sistem profiling berbasis intelijen yang tetap menghormati hak masyarakat untuk bepergian secara sah.

Sementara itu, terkait kondisi pemasyarakatan, Maruli menilai persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan perlu segera diatasi melalui implementasi pendekatan keadilan restoratif, terutama bagi pengguna narkotika tingkat rendah. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan fasilitas rehabilitasi guna mencegah residivisme.

Secara keseluruhan, Maruli mengapresiasi kinerja instansi di Sulawesi Utara yang telah menunjukkan kemajuan, khususnya dalam digitalisasi layanan hukum dan penguatan sistem keimigrasian. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tantangan ke depan membutuhkan langkah yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap dinamika sosial.

“Kunjungan kerja ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya memastikan negara benar-benar hadir memberikan perlindungan dan keadilan bagi seluruh masyarakat, terutama kelompok rentan,” tutupnya.

Melalui kegiatan ini, Maruli Siahaan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan di bidang hukum dan HAM agar lebih berpihak kepada masyarakat serta mampu menjawab tantangan kejahatan transnasional yang semakin kompleks.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *