Pansus RUU HPI Kunjungi Bandung, Maruli Siahaan Soroti Perlindungan WNI dan Kepastian Hukum UMKM

Bandung, 20 April 2026 — Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Maruli Siahaan, bersama rombongan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI), melakukan kunjungan kerja ke Bandung, Jawa Barat.

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna memperkaya pembahasan RUU HPI. Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan akademisi, termasuk perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Jawa Barat, Pengadilan Negeri Bandung, serta akademisi dari Universitas Padjadjaran.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan tersebut, Maruli Siahaan menyampaikan sejumlah pandangan strategis terkait arah pengaturan dalam RUU Hukum Perdata Internasional. Ia menekankan pentingnya regulasi yang mampu memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi warga negara Indonesia di tengah dinamika hubungan hukum lintas negara.

Salah satu isu utama yang disoroti adalah perlindungan hukum bagi WNI yang bekerja di luar negeri, khususnya mereka yang berstatus non-prosedural atau menjadi korban eksploitasi. Menurutnya, RUU HPI harus mampu menghadirkan landasan hukum perdata yang jelas, mengingat posisi mereka sering kali lemah secara administratif di negara penempatan.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi pelaku UMKM Indonesia dalam transaksi digital lintas negara. Maruli mempertanyakan langkah konkret dalam RUU HPI untuk melindungi pelaku usaha nasional dari risiko wanprestasi kontrak digital dengan pihak asing, terutama jika entitas tersebut tidak memiliki perwakilan resmi di Indonesia.

Isu lain yang turut diangkat adalah perlindungan hak bagi WNI dalam perkawinan campuran. Ia menekankan perlunya norma transisional atau mekanisme pemulihan hak yang berkeadilan, khususnya bagi pasangan yang tidak memiliki perjanjian pisah harta, agar tetap dapat mempertahankan hak atas kepemilikan tanah dan aset di Indonesia.

Menurut Maruli, berbagai isu tersebut mencerminkan tantangan nyata yang dihadapi masyarakat Indonesia dalam hubungan hukum lintas negara. Oleh karena itu, RUU HPI diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan warga negara, serta keadilan dalam praktik hukum perdata global.

Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari upaya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menyerap aspirasi daerah sekaligus memperkaya substansi pembahasan RUU HPI agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat di era globalisasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *