Investigasifakta.news||TAPANULI UTARA – Gelombang protes terhadap maraknya tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Tapanuli Utara kian menguat. Ratusan massa yang tergabung dalam aliansi pemuda dan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa (unras), mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan THM yang diduga tidak berizin.
Aksi tersebut melibatkan berbagai organisasi, di antaranya KNPI Taput, Barisan Muda, IPK, GMNI, GAMKI, Ikatan Anak Tarutung, IMMARS, IMMIDIPS, BMS, UMMATAN, GMKI, serta mendapat dukungan dari DPC SPRI Taput.
Massa menilai, pertumbuhan kafe remang-remang di wilayah Taput semakin tidak terkendali, bahkan disebut berkembang “bak jamur di musim hujan”. Kondisi ini dinilai meresahkan masyarakat, terutama karena sejumlah tempat hiburan tersebut diduga beroperasi hingga larut malam tanpa pengawasan ketat.
Dalam tuntutannya, massa meminta Pemkab Taput segera menertibkan THM yang tidak memiliki izin resmi. Mereka juga menyoroti lemahnya penegakan aturan yang telah diatur dalam sejumlah regulasi, seperti:
-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
-Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
-Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013
-Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014
Regulasi tersebut mengatur secara tegas mengenai kewajiban perizinan usaha hiburan malam, pembatasan lokasi dan jam operasional, hingga larangan penjualan minuman beralkohol berkadar tinggi secara bebas.
Namun demikian, massa aksi menilai implementasi aturan tersebut di lapangan belum berjalan optimal. Hal ini terlihat dari masih banyaknya THM yang beroperasi hingga dini hari dan diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.
Aksi sempat diwarnai ketegangan yang diduga dipicu oleh miskomunikasi antara massa dan pihak terkait. Meski demikian, situasi dapat kembali dikendalikan.
Dalam aksi tersebut, perwakilan Pemkab Taput turut hadir, di antaranya Asisten III Binhot Aritonang, perwakilan Dinas Pariwisata Irwan Matondang, Erikson Siagian dari Kesbangpol, serta Jakkon Marbun dari Dinas Perizinan. Dari unsur kepolisian, hadir Wakapolres Taput Kompol Wirhan.
Sebagai bentuk respons, pihak pemerintah dan aparat yang hadir menandatangani petisi yang diajukan massa. Petisi tersebut berisi komitmen untuk menindak dan menutup THM yang tidak memiliki legalitas resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam orasinya, salah satu perwakilan massa, Frans Manalu, mendesak Pemkab Taput untuk segera mengambil langkah konkret. Ia juga meminta agar pemerintah daerah menyusun peraturan bupati (Perbup) guna mengatur keberadaan THM secara lebih tegas.
“Selama proses penertiban dan pemeriksaan perizinan berlangsung, kami meminta seluruh THM yang belum jelas legalitasnya untuk sementara dihentikan operasionalnya,” tegasnya.
Aksi ini menjadi sinyal kuat meningkatnya perhatian publik terhadap penegakan aturan dan ketertiban di sektor hiburan malam di Tapanuli Utara.(Hasiholan Tambunan)
