Investigasifakta.news
DAIRI, 15/10/2025
Bangun MT Manalu, Pimpinan Redaksi Media Editorial24jam.com, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC SPRI Taput serta Ketua Bidang Sertifikasi Kompetensi Wartawan DPD SPRI Sumut.
Yang sudah Melaporkan Kepala Desa Pegagan Julu VI, Sumbul Dairi, Edward Sorianto Sihombing, dugaan penganiayaan secara bersama-sama atas peristiwa yang dialaminya sebagai korban bersama Abednego P.I Manalu.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/345/IX/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT tertanggal 4 September 2025.
Bangun MT Manalu, menjelaskan kepada beberapa media, kalau dirinya telah mendapatkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Ke-II (SP2HP) dari Polres Dairi, pada Selasa 14/10/2025.
Saya berharap Penyidikan kasus tersebut segera tuntas, dan Polres Dairi segera menetapkan Edward Sorianto Sihombing, kepala desa Pegagan Juli VI Kec. Sumbul, Kab. Dairi sebagai tersangka serta menerbitkan surat perintah penahanan.
Saya sebagai salah satu korban dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh Edward Sorianto Sihombing, selaku kepala desa Pegagan Juli VI Kec. Sumbul, Kab. Dairi. pada 4 September 2025.
Berharap Penyidikan kasus tersebut segera tuntas, dan Polres Dairi segera menetapkan Edward Sorianto Sihombing, sebagai tersangka bersama beberapa orang lainya, serta menerbitkan surat perintah penahanan agar kasus tersebut cepat tuntas diproses lebih lanjut ke Kejaksaan, Ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Advokat Aleng Simanjuntak, S.H sebagai Penasehat Hukum yang sudah menerima Kuasa dari Bangun MT Manalu dan Abednego P.I Manalu, juga kedua saksi (BL) dan (SH).
“Aleng Simajuntak, kuasa hukum Bangun MT Manalu, meminta agar proses hukum di Polres Dairi berjalan sesuai data dan fakta yang ada di lapangan, sehingga keadilan dapat ditegakkan dengan tepat.”
Sebagai penasihat hukum, Aleng Simajuntak berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak kliennya, Bangun MT Manalu, dan Abednego P.I Manalu, dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Ia akan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hak-hak kliennya terlindungi, tegas Aleng Simanjuntak.(Red)







