Diduga Tertipu Rp.358 Juta dengan Modus Janjikan Lolos Polisi, ASN Taput Adukan PS ke Polres Humbahas

HUMBANG HASUNDUTAN | INVESTIGASIFAKTA.NEWS

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Tapanuli Utara, Remsia Manalu, resmi mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Humbang Hasundutan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial PS.

Bacaan Lainnya

Pengaduan tersebut disampaikan pada 13 Juli 2026 sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum sekaligus meminta aparat kepolisian mengusut dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Kuasa hukum pelapor, Aleng Simajuntak, SH, mengatakan kliennya mengaku mengalami kerugian mencapai Rp.358.000.000(tiga ratus lima puluh delapan juta) setelah diduga dijanjikan bahwa anaknya dapat dibantu untuk lulus menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia.

“Kami meminta Polres Humbang Hasundutan memproses laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan. Seluruh bukti, termasuk bukti transfer dan dokumen pendukung lainnya, telah disiapkan untuk diserahkan kepada penyidik,” ujar Aleng Simajuntak, SH.

Menurut isi pengaduan, perkara bermula ketika pelapor mencari informasi mengenai bimbingan belajar bagi anaknya yang bercita-cita menjadi anggota Polri. Dalam proses tersebut, pelapor mengaku diperkenalkan kepada PS yang disebut mampu membantu proses tersebut.

Pelapor menduga PS kemudian meminta dana dengan dalih biaya bimbingan belajar, administrasi, serta kebutuhan lain yang diklaim berkaitan dengan proses penerimaan anggota Polri. Berdasarkan dokumen yang dilampirkan dalam pengaduan, dana sebesar Rp358.000.000 diduga diserahkan secara tunai (cash) kepada PS setelah sebelumnya ditarik dari rekening pelapor. Dugaan penyerahan tersebut diperkuat dengan mutasi rekening Bank BRI yang menunjukkan transaksi debet senilai Rp358 juta serta bukti tanda terima yang memuat nominal yang sama beserta tanda tangan penerima. Keabsahan dan keterkaitan dokumen tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian oleh penyidik Polres Humbang Hasundutan.

Namun, setelah seluruh proses seleksi selesai, anak pelapor dinyatakan tidak lulus. Pelapor kemudian meminta pertanggungjawaban kepada PS serta pengembalian dana yang telah diserahkan.

Dalam pengaduannya, pelapor menyebut PS sempat mengembalikan uang sebesar Rp10 juta, namun hingga kini sisa dana yang diminta belum dikembalikan.

Merasa dirugikan, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Humbang Hasundutan agar dugaan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum pelapor berharap penyidik segera memanggil para pihak terkait, memeriksa seluruh alat bukti, termasuk dokumen transaksi perbankan, sehingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, PS belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas tuduhan tersebut. INDONESIAINEWS.COM tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada yang bersangkutan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Ditulis: Redaksi dan Tim

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *