BKPSDM: Tidak Ada Penonaktifan, Fricilia Justru Dipercaya di Jabatan Fungsional Strategis

Doloksanggul, Selasa 21 Oktober 2025 Investigasifakta.news

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) memberikan klarifikasi resmi terkait mutasi aparatur sipil negara (ASN) Fricilia yang sebelumnya bertugas sebagai ajudan Wakil Bupati Humbahas.

Pemkab Humbahas menegaskan bahwa mutasi tersebut dilakukan atas permintaan pribadi ASN yang bersangkutan, bukan karena penonaktifan atau sanksi kedinasan sebagaimana beredar di ruang publik.

Mutasi Berdasarkan Permintaan Pribadi

Plt. Kepala BKPSDM Humbahas, Benyamin Nababan, menyampaikan bahwa seluruh proses mutasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme administrasi kepegawaian.

> “Mutasi Fricilia bukan bentuk penonaktifan. Yang bersangkutan tetap aktif dan kini menjabat sebagai Penelaah Teknis Kebijakan, jabatan fungsional keahlian yang memiliki peran penting dalam mendukung perumusan dan evaluasi kebijakan publik,” jelas Benyamin.

Menurut Benyamin, permintaan mutasi disampaikan secara resmi oleh yang bersangkutan dan telah disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dengan demikian, keputusan tersebut murni administratif dan profesional, bukan karena pelanggaran disiplin maupun hukuman jabatan.

Proses Mutasi Sesuai Regulasi Kepegawaian

Benyamin menjelaskan bahwa pelaksanaan mutasi ASN tersebut mengacu pada ketentuan berikut:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 jo UU Nomor 2 Tahun 2015 dan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS

> “Kami menegaskan, Pemkab Humbahas tidak pernah melakukan mutasi tanpa dasar hukum dan kajian yang matang. Semua melalui prosedur resmi untuk mendukung peningkatan pelayanan publik,” tegas Benyamin Nababan.

Penelaah Teknis Kebijakan: Jabatan Fungsional Berbasis Kinerja

BKPSDM Humbahas juga menjelaskan bahwa jabatan Penelaah Teknis Kebijakan merupakan jabatan fungsional keahlian berbasis kinerja, di mana ASN dinilai berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) setiap tahun.

ASN yang menempati jabatan tersebut memiliki tugas utama dalam menelaah kebijakan, memberi rekomendasi strategis, dan menyusun analisis kebijakan daerah untuk mendukung pengambilan keputusan pimpinan.

> “Jabatan ini justru strategis. ASN tetap bekerja aktif dan memiliki tanggung jawab langsung dalam penguatan tata kelola pemerintahan,” tambah Benyamin.

Penempatan di Kelurahan: Wujud Penguatan Lini Pelayanan Publik

Pemkab Humbahas menilai penempatan Fricilia di Kantor Kelurahan Doloksanggul merupakan bagian dari strategi memperkuat sumber daya manusia di lini pelayanan dasar pemerintahan.

Kelurahan Doloksanggul sebagai pusat administrasi dan pelayanan masyarakat di ibu kota kabupaten membutuhkan ASN dengan kompetensi analisis kebijakan dan pemahaman birokrasi yang kuat.

> “Setiap ASN wajib siap ditempatkan di mana pun demi kebutuhan organisasi dan pelayanan masyarakat. Mutasi ini langkah profesional dan sah secara hukum,” tutup Benyamin Nababan.

Pemkab Humbahas Junjung Prinsip Merit System

Melalui klarifikasi resmi ini, Pemkab Humbahas menegaskan bahwa mutasi ASN dilakukan berdasarkan prinsip merit system — yakni mempertimbangkan kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi.

Mutasi Fricilia menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

> “ASN profesional bukan diukur dari posisi, tetapi dari dedikasi dan kinerja di mana pun ditempatkan,” pungkas Benyamin Nababan.

Dengan demikian, Pemkab Humbahas memastikan bahwa seluruh kebijakan kepegawaian tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip profesionalitas ASN.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *