Sudah Di Tetapkan Jadi Tersangka Tanggal 08 September 2025 Oleh Polres Humbahas, Namun Belum Kunjung Di Tahan

HUMBAHAS – investigasifakta.news

Kasus dugaan tindak pidana Penganiayaan yang telah dilaporkan oleh Lusky Suryani ke Polres Humbang Hasundutan, melaui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pada tanggal 15 Agustus 2025 yang lalu.  Kini kasus tersebut telah menjadi tanda tannya besar buat pelapor Lusky.

Hal itu di ungkapkannya saat jumpa di kediamannya di depan Polsek Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, saat Lusky konsultasi hukum kepada Aleng Simanjuntak, SH, pada Senin (19/01/2026).

Pada saat ditemui media, Lusky Suryani mengatakan, bahwa ia telah buat laporan polisi, sekira Lima (5) bulan yang lalu. Ia pun menunjukkan secarik kertas, terkait Pemberitahuan Hasil Penyidikan yang telah di lakukan oleh pihak Satres Polres Humbahas.

Dalam surat Hasil Penyidikan tersebut, terlihat berbagai tahapan proses yang telah dilakukan pihak penyidik Satres Polres Humbahas sampai ke tahap Penetapan Tersangka, kepada Iyusnita Pasaribu, pada kamis tanggal 08 September 2025 tahun lalu.

Sejalan dengan hal tersebut, terlihat dalam isi Surat pemberitahuan tersebut, ada berbagai proses  yang telah dilalui oleh kasus dugaan penganiayaan terhadap Lusky Suryani itu. Media pun bergerak menyoroti tahapan proses tersebut, hingga sampai  Penetapan Tersangka, diantaranya adalah sebagai berikut ;

a. Laporan Polisi Nomor : LP/B/111/VI/2025/ SPKT/POLRES HUMBANG HASUNDUTAN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 15 Agustus 2025 atas nama pelapor LUSKY SURIANI.

b. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik /Reskrim, tanggal 14 Agustus 2025.

c. Surat Perintah Tugas Penyidikan nomor : Sp.Gas/269/VIII/2025/Reskrim, tanggal 14 Agustus 2025.

d. Surat ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S. Tap/85/IX/2025/Reskrim, tanggal 08 September 2025.

Media menyoroti, dalam hal penetapan Tersangka tersebut. Pasalnya, dalam isi Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan itu ada beberapa poin permohonan dari pelapor Iyusnita Pasaribu, agar tidak dilakukan penahanan, yang juga dijamin oleh pihak keluarganya.

Dalam isi surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan tersebut, juga memuat permintaan permohonan, agar tidak dilakukan penahanan oleh pihak Kepolisian, karna alasan faktor masih memiliki dua (2) orang anak yang masih bersekolah di tingkat SMP dan SMA.

Sejalan dengan permohonan Tersangka yang telah di kabulkan oleh pihak Polres Humbahas tersebut, Pelapor atas nama Lusky Suryani pun buka suara, hingga mengatakan kepada wartawan pada Senin (19/1).

“kalau permohonan Tersangka bisa di kabulkan pihak kepolisian ito, lalu sampai kapan tersangka itu dibebaskan ia ito, padahal dia sudah jelas-jelas Menganiaya Saya, muka saya sampai luka-luka dibuat dia ito”, ungkap Lusky kepada media.

Dengan diwaktu yang bersamaan, Praktisi Hukum, Aleng Simanjuntak, SH, juga memberikan tanggaban beberapa hal, tentang Perspektif Hukum terkait permohonan tersangka yang telah di kabulkan oleh pihak Kepolisian Resort Humbahas dan tentang hal yang merugikan oleh pihak pelapor.

* Tanggapan Praktisi Hukum Aleng Simanjuntak, SH

Dengan telah ditetapkannya tersangka, maka unsur “bukti yang cukup” telah terpenuhi secara hukum, sehingga alasan tidak dilakukannya penahanan harus bersifat sangat objektif, terukur, dan tidak menimbulkan ketidakadilan bagi korban.

*Dasar Hukum KUHAP Baru / Sistem Hukum Pidana Nasional

Dalam sistem hukum pidana terbaru yang sejalan dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan arah pembaruan hukum acara pidana:

*Prinsip Due Process of Law dan Keseimbangan Hak

Penegakan hukum pidana tidak hanya melindungi hak tersangka, tetapi juga wajib melindungi hak korban, termasuk hak atas rasa aman dan keadilan substantif.

*Asas Perlindungan Korban (Victim Oriented Justice)

Dalam paradigma hukum pidana modern, korban memiliki kedudukan hukum yang harus diperhatikan secara proporsional, terutama dalam perkara kekerasan fisik dan psikis.

*Asas Equality Before The Law

Setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum, sehingga pertimbangan kemanusiaan tidak boleh meniadakan hak korban atas keadilan dan perlindungan hukum.

Harus menghormati diskresi penyidik, namun diskresi tidak boleh melampaui rasa keadilan masyarakat dan korban. Korban dalam perkara ini mengalami kerugian fisik dan psikis yang nyata, sehingga potensi tekanan, intimidasi, dan trauma berulang wajib menjadi pertimbangan hukum.

Tidak dilakukannya penahanan, bukan berarti perkara ini lemah atau selesai, dan ini harus dikawal proses hukumnya, hingga tahap penuntutan dan persidangan.

Apabila dalam proses ke depan ditemukan indikasi ketidakprofesionalan atau penyimpangan prosedur, ini harus menempuh langkah hukum lanjutan, antara lain, Permohonan Pengawasan Penyidikan (Wasidik).

Pengaduan ke Propam Polri, Serta langkah hukum lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan, agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga”, ungkap Praktisi Hukum tersebut kepada media investigasifakta.news

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *