Investigasifakta.news||Humbahas –Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan melalui Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) melaksanakan tindakan penertiban berupa penurunan papan plank bertuliskan “Membawa Orang ke Surga” yang terpasang di rumah milik Tulus Simanullang, berlokasi di Desa Matiti I, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada Jumat (23/01/2026).
Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi Tim PAKEM serta keputusan musyawarah lintas instansi, setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan telah beberapa kali menyampaikan surat peringatan dan somasi kepada pihak yang bersangkutan, namun tidak diindahkan.
Penertiban dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Humbang Hasundutan sebagai aparat penegak Peraturan Daerah, dengan pengawasan dan pendampingan langsung dari Tim PAKEM.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur lintas sektor, antara lain Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang diwakili Kepala Seksi Intelijen Van Barata Semenguk, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Jhon Purba, S.H., Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Humbang Hasundutan, Kepolisian Resor Humbang Hasundutan, Tentara Nasional Indonesia dari Kodim 0210/TU melalui Koramil Doloksanggul, serta Pemerintah Desa Matiti I.
Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Donald T.J. Situmorang, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Van Barata Semenguk, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan, namun dalam pelaksanaannya tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga ketertiban umum dan kerukunan umat beragama.
“Negara memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan. Apabila terdapat kegiatan yang menyimpang atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka akan dilakukan langkah penertiban dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pelaksanaan penertiban ini berpedoman pada ketentuan hukum, antara lain:
1: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, khususnya kewenangan di bidang intelijen penegakan hukum dan ketertiban umum.
2: Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
3: Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-004/A/JA/01/2019 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM).
4: Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.
5: Ketentuan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang menjadi kewenangan penegakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Setelah penurunan papan plank, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Kepolisian Resor Humbang Hasundutan, Kodim 0210/TU, Pemerintah Desa Matiti I, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Humbang Hasundutan, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pihak pemilik papan plank.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif, dengan mengedepankan prinsip persuasif, preventif, dan humanis, tanpa adanya gangguan maupun hambatan.(Red)

