HUMBAHAS – investigasifakta.news
Rutan Humbahas lakukan razia bersama Aparat Penegak Hukum (APH). Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan, Ucok P. Sinabang, dengan didampingi Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Herinal Simamora dan jajaran pengamanan bersama Dua (2) orang personel Kepolisian Sektor Doloksanggul (Polsek), pada Senin (26/01/2026).
Rajia tersebut dilakukan pada 4 kamar hunian di setiap blok hunian Rutan Humbang Hasundutan, dengan dipilih secara acak. Razia ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut dan arahan pelaksanaan razia serentak. Kegiatan itu difokuskan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang-barang terlarang di Lapas
Setelah diadakannya razia tersebut, sejumlah temuan benda-benda berbahaya yang secara regulasi dilarang tegas beredar di blok hunian, seperti sendok, gunting, kayu, kartu, dan jepit kuku. Sementara itu, perangkat komunikasi, seperti handphone maupun narkoba tidak ada ditemukan petugas di dalam ruangan.
“Hasil dari razia ini menunjukkan tingkat kewaspadaan dan pengawasan para petugas harus terus ditingkatkan. Kami juga menegaskan setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Binaan, terutama upaya penyelundupan barang terlarang, akan mendapat tindakan tegas,” tegas Ucok.







