Proyek Pembatas Jalan Dari Dinas Perhubungan Humbahas Diduga Tidak Berkualitas: “Media Pertanyakan Rekananya Dari Mana?

HUMBAHAS – investigasifakta.news

Proyek pembatas jalan yang dilakukan di beberapa ruas jalan wilayah sekitaran jalan Merdeka dan jalan Siliwangi, Kabupaten Humbang Hasundutan, diduga tidak memenuhi standar kualitas, seperti fakta yang di temukan dilapangan, sebahagian besar pembatas jalan MCB (Movable Concrete Barrier) yang terpasang di tengah pembatas jalan tersebut, rata-rata pada terkelupas.

Setelah sempat Viral, karna atas postingan masyarakat Humbahas, pembatas jalan tersebut langsung dilakukan perbaikan kecil oleh sejumlah tukang, dengan menempelkan Air Semen, atas perbaikan kecil itu juga, untuk sementara waktu kerusakan itu akan tertutupi

Media menyoroti dugaan tindakan menutupi kerusakan pembatas jalan tersebut, dengan medokumentasikannya menggunakan kamera ponsel (Photo/Vidio). Media juga aktif melakukan kontrol terhadap pembatas jalan tersebut, dengan tujuan supaya setiap pengerjaan proyek pemerintah di Kabupaten Humbahas menjadi maksimal dan bermutu.

Setelah menjadi sorotan dari berbagai media di bebera minggu ini, media juga berusaha menelusuri terkait penanganan kasus pembatas jalan tersebut, dengan melakukan Konfirmasi Klarifikasi langsung kepada mantan Pelaksana Tugas (PLT) Ramli Nababan, yang juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya pada waktu sebelum digantikan oleh kadis yang baru.

Saat di tanyakan oleh awak media terkait siapa rekanan dari dinas perhubungan yang di tunjuk jadi pengerja dalam proyek pembuatan pembatas jalan, atau Movable Concrete Barrier tersebut Ramli Nababan mengatakan,

“Itu kita buat di Medan, karna disini kan belum ada. Lagian kalau ada pun, kita masih ambil dari Luar Humbang lah, karna kita kan ada tim surpe nya, yang bahkan sudah melakukan surpe sampai ke pulau Jawa, untuk memastikan, bahwa pembatas jalan ini harus berkualitas. “Ucap Ramly kepada medi, pada Jumat (06/02/2026).

Atas jawaban itu juga, guna mencari informasi yang tepat, dan memastikan kepentingan masyarakat dalam penggunaan pembatas jalan tersebut berlanjut, dengan waktu yang lumayan lama digunakan oleh masyarakat dan pemerintah kedepannya, media akan mengawal terus, sebagaimana fungsinya sebagai Kontrol Sosial, atau Pilar ke Empat, tentu sebagai alat agar supaya tegaknya produk Undang Udang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dalam hal ini, media nantinnya akan meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinas perhubungan Humbahas mengambil sejumlah tindakan konkret, Seperti:

1. Memberhentikan sementara proses konstruksi pada ruas jalan yang tidak memenuhi syarat

2. Melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen kontrak dan spesifikasi teknis proyek

3. Mengundang pihak kontraktor untuk melakukan klarifikasi dan membahas langkah perbaikan

4. Merencanakan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh tahapan proyek untuk mencegah terjadinya masalah serupa

5. Menjamin bahwa biaya perbaikan akan ditanggung oleh pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan kontrak

Hasil konfirmasi Media pada (6/02), Pihak dinas Perhubunga Humbahas melalui Kepala Bidang (Kabid) Ramli Nababan juga menyatakan bahwa akan melakukan pemantauan ketat terhadap proses perbaikan, dan akan mengumumkan perkembangan selanjutnya kepada masyarakat melalui media, secara transparan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *