INVESTIGASIFAKTA.NEWS||HUMBANG HASUNDUTAN — Surat perintah kami pemerintah Desa matiti ll meminta kepada sauadara agar segera melakukan pembongkaran bangunan yang diterbitkan Kepala Desa Matiti II, Arani Simanullang, menuai polemik hukum. Dalam surat bernomor 278/2014/S.pp/VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026, warga bernama Mangupar Sinaga diminta membongkar sendiri bangunannya paling lambat 26 Agustus 2026 dengan mendasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 162/Pid.Sus/2023/PN Trt yang telah dikuatkan pengadilan Tinggi Medan.
Namun, langkah aparatur desa itu dinilai melampaui kewenangan. Aleng Simanjuntak, S.H., selaku kuasa hukum Mangupar Sinaga, menegaskan bahwa putusan pidana tidak dapat serta-merta diperlakukan sebagai perintah eksekusi atas tanah dan bangunan milik klienya.
Amar Putusan Tak Memerintahkan Pembongkaran
Berdasarkan dokumen perkara, Putusan PN Tarutung hanya menyatakan Mangupar Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena “dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan”. Terdakwa dijatuhi pidana.
“Tidak ada satu pun amar putusan yang memerintahkan pembongkaran, pengosongan lahan, atau penentuan hak kepemilikan tanah. Jika amar seperti itu tidak ada, jangan menciptakan seolah-olah ada amar eksekusi baru melalui surat kepala desa,” tegas Aleng kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
Aleng menyoroti bahwa Kepala Desa Matiti II bertindak seolah-olah merangkap sebagai hakim yang memutus perkara perdata, jaksa yang mengeksekusi putusan pidana, sekaligus juru sita pengadilan. Padahal, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), eksekusi putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan kewenangan Kejaksaan, hakim, “bukan kepala desa.
Mangupar Sinaga: Saya Dikriminalisasi atas Klaim Tanah
Di sisi lain, Mangupar Sinaga mengaku keberatan dengan pembangunan jalan rabat beton sepanjang 23,5 x 2,5 meter yang dibangun tahun 2020 di atas lahan yang diklaimnya sebagai milik sah. Ia menyebut telah menyampaikan kesediaan mengganti rugi biaya pembangunan untuk dipindahkan ke lokasi yang semestinya ada jalan umum tersebut.
“Pada 7 April 2021, sudah ada kesepakatan dengan Pemerintah Desa Matiti II mengenai penggantian bahan bangunan, disaksikan 12 orang dan ditandatangani kepala desa saat itu. Tetapi malah saya dikriminalisasi seolah saya salah sementara jalan dibangun di atas tanah saya dan saya hanya menuntut hak milik saya dan untuk mendapatkan keadilan,” ujar Mangupar Sinaga.
Ia menegaskan pembangunan jalan yang dimusyawarahkan pada 16 Juli 2020 di kantor desa itu tetap dapat dilaksanakan, asalkan di atas tanah yang sebenarnya, bukan di paksakan di atas tanah milik saya dan di atas tanah saya sudah ada bangunan tujuan membuat lantai 2. “Saya tidak pernah menolak adanya jalan. Yang saya persoalkan adalah lokasi pembangunannya salah tempat, tambahnya.
Jika Dipaksakan, Berpotensi Timbulkan Masalah Hukum Baru
Aleng Simanjuntak,S.H. mengingatkan bahwa apabila pembongkaran tetap dilakukan tanpa melalui mekanisme eksekusi yang sah, tindakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dan bahkan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Putusan pengadilan harus dilaksanakan sesuai bunyi amarnya. Tidak boleh ditambah, dikurangi, ataupun diperluas sendiri oleh pejabat pemerintahan. Negara hukum bekerja berdasarkan kewenangan dan prosedur, bukan berdasarkan jabatan semata,” tegasnya.
Ia juga meminta agar sengketa mengenai status dan kepemilikan tanah diselesaikan melalui jalur hukum perdata yang sesuai, bukan melalui surat edaran kepala desa Matiti ll. “Jangan sampai suatu data administrasi pemerintahan digunakan melampaui kewenangan dan justru menimbulkan persoalan hukum baru,” tutup Aleng.
*Pemerintah Desa Belum Memberikan Tanggapan*
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Pemerintah Desa Matiti II dan Kepala Desa Arani Simanullang belum memperoleh tanggapan resmi. Sementara itu, para pengamat hukum berharap Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, maupun pengadilan Negeri terkait agar segera memberikan klarifikasi mengenai status eksekusi perkara ini agar kepastian hukum tetap terjaga dan tidak terjadi tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat
Diterbitkan: Redaksi Investigasifakta.news






