Publik Desak Dinas Pendidikan NonJobkan Konsultan “Bodong” di Proyek Revitalisasi

INVESTIGASIFAKTA.NEWS

Tapanuli Utara, 03/11/2025

Bacaan Lainnya

Polemik Konsultan “Bodong” pada Proyek Revitalisasi Sekolah yang ada di Tapanuli Utara mencuat ke publik. Pasalnya di isukan di seputaran sekolah ada “Oknum” konsultan yang memakai Dokumen “palsu” alias “bodong” untuk menjadikan dirinya Konsultan.

Yang lebih mirisnya lagi pada tahap Verifikasi diduga Dinas Pendidikan Tapanuli Utara dalam hal ini Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) kecolongan karena tidak memverifikasi data Calon Konsultan dengan Cermat mengakibatkan diduga ada bangunan yang tidak sesuai dengan RAB dibeberapa sekolah.

Adanya dugaan bangunan tidak sesuai RAB tersebut di konsultan i Oknum CN ada dibeberapa sekolah di kecamatan Siborong-borong : SDN 173294, Inpres dan lain-lain. Publik desak agar Dinas Pendidikan Tapanuli Utara menonaktifkan Oknum tersebut agar tidak memperpanjang Kemelut di bangunan Revitalisasi yang diharapkan mendapatkan mutu dan kualitas bangunan yang baik.

Oknum Kepala Sekolah yang tidak ingin Namanya disebut kepada media i bercerita Senin, 03/10/2025 , si oknum konsultan sudah pernah dipanggil ke Kacabjari untuk mempertanyakan keabsahan Data dan Dokumennya dan Kacabjari Sudah memberikan waktu kurang lebih 3 hari untuk memperbaharui Data dan Dokumennya. Tetapi sampai saat ini menurut Oknum Kasek belum bisa diserahkan Oknum Konsultan ke Kacabjari. “Iya , kemarin dia (Konsultan) itu sudah dipanggil Jaksa, karena ada isunya dia gunakan Data “Palsu”, sebut Kasek, lebih lanjut kasek menceritakan “Jaksa sudah beri waktu tiga hari semenjak dia dipanggil untuk memperbaiki data pribadinya, tapi sampai saat ini belum ada pembaruan data, Ungkapnya.

Sebelumnya hal ini sudah pernah Dikonfirmasi media ini kepada Bidang Sarpras Dinas Pendidikan Taput Jefry Lubis, dan Jefry akan menindaklanjuti Laporan Masyarakat tersebut dan Desakan Publik untuk diganti, Jefry menjawab melalui WhatsApp dengan singkat ketika diminta untuk menonjobkan Oknum Konsultan tersebut dengan “Oke Lae”. Jum’at, 31/10/2025.

Atas desakan Publik tersebut, kiranya pihak Dinpen Taput merespon dengan baik dan segera eksekusi Konsultan tersebut karena diduga sudah melanggar ketentuan yang tertulis dari Proyek Revitalisasi ini.

Upah Konsultan yang Sudah Sempat Diberikan.

Pengamat Konstruksi Lamhot Silaban ST yang juga pemilik sertifikat K3 Konstruksi dari Kemenakertrans kepada media ini mengatakan, agar upah yang sudah sempat dibayarkan ditarik kembali karena itu merupakan Praktik KKN. ” Upah Konsultan yang sempat dibayar ya ditarik lagi, itu bisa dikategorikan praktik KKN, Sebutnya kepada media ini. Dan kita berharap Dinas Pendidikan dalam hal ini Bidang Sarpras mengambil tindakan tegas atas dugaan penggunaan Data Pribadi yang Palsu, Pungkasnya sambil berharap Kacabjari menindaklanjuti secara Hukum jika benar ada Unsur kesengajaan untuk memalsukan Data yang diberikan untuk membuat dirinya menjadi Konsultan.

Setelah berita ini diterbitkan Tim media ini masih mencoba lakukan konfirmasi kepada Oknum Konsultan tersebut untuk memberikan keterangan atas Dugaan Pemalsuan Data Tersebut (H.Tambunan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *