Jakarta, 31 Maret 2026 — Anggota DPR RI Komisi XIII dari Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (P) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menyoroti pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI).
Hal tersebut disampaikan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (31/3).
Dalam forum tersebut, Maruli mengangkat sejumlah isu strategis terkait arah pengaturan dalam RUU HPI, khususnya mengenai prinsip hukum yang akan digunakan dalam penyelesaian perkara perdata lintas negara. Ia mempertanyakan apakah Indonesia akan mengedepankan prinsip nasionalitas, domisili, atau habitual residence.
Menurutnya, penentuan prinsip tersebut harus memiliki dasar filosofis dan sosiologis yang kuat. Hal ini penting mengingat semakin kompleksnya hubungan hukum masyarakat Indonesia seiring meningkatnya mobilitas warga negara, maraknya perkawinan campuran, serta intensitas interaksi hukum antarnegara.
Selain itu, Maruli menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi pihak yang rentan dalam sengketa hukum internasional, terutama perempuan dan anak.
“Negara harus memastikan bahwa mekanisme pilihan hukum tidak merugikan pihak yang lebih lemah, khususnya perempuan dan anak,” ujarnya dalam rapat.
Ia juga menyoroti meningkatnya fenomena perkawinan campuran yang berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum, mulai dari status perkawinan, hak asuh anak, hingga pembagian harta bersama.
Untuk itu, Maruli mendorong agar RUU HPI dirancang dengan pendekatan yang memberikan perlindungan maksimal, terutama dalam kasus sengketa perkawinan lintas negara.
Rapat Pansus RUU HPI ini merupakan bagian dari proses legislasi di DPR RI yang diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan hukum internasional, sekaligus tetap menjamin perlindungan bagi warga negara Indonesia.






