Tim Rumah Aspirasi Maruli Siahaan Koordinasi ke LPSK Sumut, Kawal Kasus KDRT dan Begal

Medan, 16 April 2026 — Tim Rumah Aspirasi yang diinisiasi oleh Maruli Siahaan melakukan kunjungan koordinasi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perwakilan Sumatera Utara di Medan, guna menindaklanjuti sejumlah pengaduan masyarakat terkait perlindungan hukum dan korban kejahatan.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya menjembatani masyarakat yang membutuhkan pendampingan dengan lembaga negara yang berwenang, khususnya dalam penanganan kasus yang menyangkut keselamatan dan hak korban.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan itu, tim menyampaikan dua kasus utama. Kasus pertama adalah dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami seorang perempuan bernama Kartika br Simamora. Proses penanganan kasus ini disebut telah berjalan dan menunjukkan perkembangan, setelah dilakukan koordinasi dengan LPSK pusat.

Selain itu, tim juga melaporkan kasus pembegalan yang menimpa Erika Vinesia br Hasiabuan. Peristiwa tersebut terjadi pada 7 April 2026 di kawasan Martubung, saat korban berada di dalam angkutan umum trayek 81. Tim berharap korban dapat memperoleh perlindungan serta pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rombongan dipimpin oleh Ketua Rumah Aspirasi, Bangun Taruli Siahaan, bersama staf ahli Martinus Sirait dan Jefry Hutapea, S.H., serta didampingi Prof. Janpatar Simamora, S.H., M.H. Kehadiran mereka disambut oleh perwakilan LPSK Sumatera Utara, Julian Dermawan dan Fikri Anugrah, di kantor LPSK Sumut di Jalan Diponegoro.

Melalui timnya, Maruli Siahaan menegaskan bahwa keberadaan Rumah Aspirasi bertujuan memastikan masyarakat tidak menghadapi persoalan hukum sendirian.

“Negara harus hadir bagi setiap warga yang mengalami ketidakadilan maupun menjadi korban kejahatan. Kami akan terus mengawal setiap pengaduan agar mendapat kepastian hukum dan perlindungan,” ujarnya.

Kunjungan ini diharapkan dapat mempercepat proses pendampingan terhadap para korban serta memperkuat sinergi antara perwakilan rakyat dan lembaga perlindungan saksi dan korban di daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *