Polemik Hutan Kemenyan Sijaba Taput Memanas, Ahli Waris Desak Investigasi Independen atas SK Bupati 2015

Investigasifakta.news||TAPANULI UTARA – Polemik kepemilikan Hutan Kemenyan Sijaba di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, kembali mencuat ke publik. Ahli waris pemilik lahan meminta pemerintah daerah membentuk tim investigasi independen untuk menelusuri status kepemilikan kawasan tersebut yang dipicu oleh terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Tapanuli Utara Nomor 46 Tahun 2015.
Permintaan tersebut disampaikan Soaduon Silaban (66), yang mengaku sebagai ahli waris dari Ibunya Pinta Purba(103), pemilik lahan yang menurutnya telah mengelola kawasan hutan kemenyan tersebut secara turun-temurun selama puluhan tahun.
Kepada media pada Kamis (12/3/2026), Soaduon menyatakan bahwa keluarganya telah memiliki dan mengelola lahan tersebut sejak masa Hindia Belanda.
Menurutnya, orang tuanya membeli lahan itu pada tahun 1932, dengan nilai transaksi 39,50 gulden, mata uang yang berlaku pada masa kolonial Belanda.
“Keluarga kami sudah mengelola kawasan ini sejak zaman nenek moyang. Namun setelah terbitnya SK Bupati Taput Nomor 46 Tahun 2015, status lahan yang kami yakini milik keluarga menjadi tidak jelas dan menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujar Soaduon.
Ia menjelaskan bahwa dokumen jual beli lama tersebut bahkan telah diterjemahkan secara akademis oleh Universitas Sumatera Utara, sebagai bagian dari upaya memperkuat bukti sejarah kepemilikan lahan.

Gugatan Pernah Diajukan ke Pengadilan

Bacaan Lainnya

Soaduon mengungkapkan bahwa pihaknya pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tarutung pada tahun 2018 untuk mempertahankan hak atas lahan tersebut.
Namun gugatan tersebut dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima oleh majelis hakim karena alasan formal.
Akibatnya, pokok perkara mengenai kepemilikan lahan belum pernah diputus secara substansi, sehingga status hukum kawasan Hutan Kemenyan Sijaba hingga kini masih menjadi perdebatan.
Untuk memperkuat klaimnya, Soaduon juga menunjukkan sejumlah dokumen administrasi desa, di antaranya:

  • *Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor 020/2003/SKPT/09/2013
    *Surat Keterangan Ahli Waris tahun 2017

Dokumen tersebut diterbitkan oleh Kepala Desa Siborongborong II dan Camat Siborongborong, yang menyatakan bahwa kawasan Hutan Kemenyan Sijaba merupakan milik Pinta Purba dan diwariskan kepada Soaduon Silaban.
“Secara administratif, kepemilikan lahan ini telah diakui oleh pemerintah desa jauh sebelum adanya keputusan pemerintah daerah. Dokumen ini menjadi bukti bahwa keluarga kami memiliki hak atas lahan tersebut,” katanya.

Dugaan Kepentingan Pihak Tertentu

Dalam keterangannya, Soaduon juga mengungkap dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan dalam proses penetapan status kawasan tersebut.
Meski demikian, ia belum bersedia menyebutkan nama secara terbuka.
Menurutnya, polemik ini perlu dibuka secara transparan agar tidak memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Ia juga mengklaim bahwa luas lahan yang diwariskan kepadanya mencapai lebih dari 100 hektar, sebagian di antaranya merupakan hutan kemenyan produktif.
Bahkan, ia menyebut pada masa lalu kawasan tersebut pernah disewakan kepada perusahaan industri bubur kertas PT Toba Pulp Lestari, meskipun hal ini dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Nilai Ekonomi dan Budaya Hutan Kemenyan

Hutan kemenyan memiliki nilai ekonomi dan budaya yang sangat penting bagi masyarakat Tapanuli Utara.
Komoditas ini telah dikenal sejak ratusan tahun lalu dan menjadi bagian dari perdagangan internasional, sekaligus memiliki nilai budaya dalam tradisi masyarakat Batak yang mengelola hutan secara turun-temurun.
Karena itu, konflik kepemilikan kawasan kemenyan seringkali menjadi isu sensitif yang melibatkan aspek sejarah, ekonomi, dan sosial masyarakat.

Praktisi Hukum Dorong Investigasi Independen

Menanggapi polemik ini, praktisi hukum Aleng Simanjuntak menilai bahwa persoalan Hutan Kemenyan Sijaba perlu ditinjau kembali secara objektif dan transparan.
Menurutnya, penyelesaian konflik agraria harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari fakta sejarah, dokumen administrasi, hingga kondisi sosial masyarakat yang telah lama mengelola lahan tersebut.
“Polemik ini perlu ditinjau kembali secara objektif dan berkeadilan dengan mempertimbangkan fakta sejarah serta dokumen yang dimiliki ahli waris. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara sebaiknya membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk mencari solusi yang adil,” ujar Aleng.
Ia juga mendorong pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat.
Menurutnya, langkah ini penting sebagai upaya awal untuk mengurai polemik yang telah berlangsung bertahun-tahun.
“Jika ditemukan fakta baru, tidak tertutup kemungkinan dilakukan peninjauan kembali terhadap SK Bupati Nomor 46 Tahun 2015 sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya.

Ahli Waris Harap Ada Solusi Adil

Di akhir keterangannya, Soaduon Silaban berharap pemerintah daerah membuka ruang dialog dengan ahli waris dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap polemik tersebut.
Menurutnya, penyelesaian yang transparan dan adil sangat penting untuk menghindari konflik berkepanjangan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami hanya ingin hak kami diakui secara hukum. Kami berharap pemerintah mengambil langkah bijaksana demi keadilan dan kedamaian bagi semua pihak,” tutupnya.(Hasiholan Tambunan/TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *