Polemik Hutan Kemenyan Sijaba Memanas, Ahli Waris Ungkap Dugaan Permintaan Lahan oleh Oknum Pejabat

Investigasifakta.news||TAPANULI UTARA – Polemik kepemilikan kawasan Hutan Kemenyan Sijaba, Kabupaten Tapanuli Utara, kembali mencuat ke publik. Kali ini, pihak ahli waris mengungkap adanya dugaan permintaan bagian lahan oleh seorang oknum pejabat pada masa lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Soaduon Silaban (66), yang mengaku sebagai bagian dari ahli waris lahan, dalam keterangannya kepada media, Rabu (18/03/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Soaduon, peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2015, saat dilakukan pengukuran lahan yang berkaitan dengan pengembangan kawasan sekitar Bandara Silangit. Ia menyebut, dalam proses tersebut, seorang oknum yang disebut berasal dari instansi kehutanan mendekatinya secara terpisah dari tim pengukuran.

“Yang bersangkutan sempat memberi isyarat dengan membuka telapak tangan, lalu menyampaikan permintaan sejumlah lahan,” ujar Soaduon menirukan kejadian tersebut.

Ia mengklaim, oknum tersebut diduga meminta sekitar lima hektare lahan dengan imbalan membantu penyelesaian persoalan lahan yang tengah dihadapi.

Namun demikian, Soaduon menyatakan bahwa pihak keluarga tidak langsung menyetujui permintaan tersebut dan memilih untuk melakukan musyawarah internal. Hasilnya, keluarga mengaku hanya sanggup menawarkan sebagian kecil dari permintaan yang dimaksud.

“Kami sempat menyampaikan hanya mampu memberikan dua hektare, namun tidak ada kesepakatan lanjutan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Soaduon juga menyampaikan bahwa setelah peristiwa tersebut, muncul dinamika baru di lapangan, termasuk adanya aktivitas penggarapan lahan oleh pihak lain yang menurutnya menambah ketidaknyamanan bagi keluarga ahli waris.

Meski demikian, pernyataan tersebut masih merupakan keterangan sepihak dari pihak ahli waris. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat konfirmasi resmi dari pihak yang disebut maupun instansi terkait mengenai kebenaran dugaan tersebut.

Polemik ini sendiri berkaitan dengan terbitnya sejumlah kebijakan, termasuk SK Kemenhut No.579 tahun 2014 dan SK Bupati Tapanuli Utara Nomor 46 Tahun 2015, yang menjadi dasar administratif atas status lahan di kawasan tersebut.

Pihak ahli waris sebelumnya juga telah menempuh jalur hukum dengan menggugat keputusan tersebut ke pengadilan, namun gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

Praktisi Hukum Aleng Simajuntak, SH Memberikan Tanggapan.

“Apabila benar terdapat dugaan oknum pejabat yang meminta bagian lahan dengan imbalan membantu penyelesaian persoalan tanah, maka hal tersebut patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum yang berindikasi tindak pidana korupsi, khususnya dalam bentuk penyalahgunaan jabatan atau pemerasan oleh aparatur negara, paparnya.

Aleng melanjutkan, Dalam perspektif hukum pidana, tindakan semacam itu dapat dikualifikasikan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e, yang mengatur mengenai perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaannya.

Namun demikian, penting untuk ditegaskan bahwa setiap dugaan harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah, baik berupa keterangan saksi, dokumen, maupun petunjuk lain yang memiliki kekuatan pembuktian di hadapan hukum.

Dari sisi hukum administrasi dan agraria, apabila terdapat intervensi tidak sah dalam proses penetapan status lahan, maka hal tersebut dapat menjadi dasar untuk menguji kembali keabsahan keputusan tata usaha negara yang telah diterbitkan, termasuk melalui upaya hukum lanjutan seperti gugatan baru, peninjauan kembali, atau laporan kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawas seperti KPK dan Ombudsman.

Saya menilai bahwa polemik ini perlu ditangani secara objektif, transparan, dan berkeadilan, dengan membuka seluruh dokumen historis kepemilikan tanah serta proses administrasi yang melatarbelakangi terbitnya kebijakan pemerintah daerah.
Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang mencederai keadilan masyarakat. Jika benar terjadi, maka harus ada penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu, Pungkasnya.

Saat ini, pihak keluarga menyatakan masih mencari langkah penyelesaian, termasuk membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi guna memperoleh kejelasan status hukum lahan yang mereka klaim.

Kasus ini menambah daftar panjang sengketa agraria di daerah, yang dinilai memerlukan penanganan transparan dan komprehensif dari seluruh pihak terkait.(LS/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *