Pegiat Sosial Soroti Dugaan Minimnya Transparansi SPPG di Humbang Hasundutan, Rapid Test MBG Dipertanyakan

HUMBANG HASUNDUTAN | INVESTIGASIFAKTA.NEWS – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kini mulai menjadi perhatian publik di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), terutama terkait standar kebersihan dapur, proses pengolahan makanan, hingga pelaksanaan rapid test terhadap makanan yang akan didistribusikan kepada para pelajar.

Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi di lapangan, sejumlah awak media mengaku mengalami kesulitan melakukan konfirmasi langsung ke beberapa SPPG yang beroperasi di wilayah Humbang Hasundutan. Sikap tertutup tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait bagaimana standar keamanan pangan dan mekanisme pengawasan dijalankan dalam program MBG.

Bacaan Lainnya

Pegiat sosial sekaligus praktisi hukum, Sahala Arpan Saragi, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Menurutnya, program MBG merupakan program strategis nasional yang menyangkut kesehatan generasi muda sehingga pelaksanaannya harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan dapat diawasi publik.

“Program ini menyangkut konsumsi anak-anak sekolah dan masa depan generasi bangsa. Maka pengelola SPPG seharusnya tidak anti terhadap kontrol sosial maupun konfirmasi media. Transparansi itu penting agar publik mengetahui bagaimana makanan diproses, dari mana bahan bakunya, bagaimana standar higienitasnya, hingga bagaimana prosedur kesehatan dijalankan,” ujarnya.

Arpan menilai keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban yang harus dipatuhi setiap pihak yang menjalankan program pelayanan masyarakat, terlebih program yang menggunakan anggaran negara dan menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

Ia mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara terbuka dan mudah diakses. Menurutnya, masyarakat memiliki hak mengetahui standar operasional yang diterapkan dalam pengelolaan MBG.

Selain itu, Arpan juga menyinggung sejumlah regulasi lain yang berkaitan dengan keamanan pangan dan kesehatan masyarakat, seperti Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Kesehatan, serta regulasi terkait pelaksanaan program gizi nasional yang mewajibkan adanya standar pengawasan mutu dan keamanan pangan sebelum makanan didistribusikan kepada penerima manfaat.

Menurutnya, salah satu poin penting yang harus dipastikan pelaksanaannya ialah rapid test atau uji cepat terhadap makanan guna memastikan makanan yang dibagikan benar-benar higienis, aman, dan layak konsumsi.

“Jangan sampai program yang tujuannya baik justru menimbulkan persoalan kesehatan di kemudian hari akibat lemahnya pengawasan atau tidak dijalankannya standar operasional secara maksimal. Rapid test dan pengawasan kualitas pangan harus benar-benar dilaksanakan, bukan sekadar formalitas,” tegasnya.

Sorotan terhadap pelaksanaan MBG di daerah juga semakin menguat setelah muncul sejumlah kasus dugaan keracunan makanan program serupa di beberapa wilayah Indonesia dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi itu membuat masyarakat semakin menaruh perhatian terhadap kualitas makanan yang diberikan kepada siswa sekolah.

Sejumlah awak media di Humbang Hasundutan kini dikabarkan tengah melakukan investigasi lanjutan terhadap seluruh SPPG yang beroperasi di daerah tersebut. Investigasi itu dilakukan untuk memastikan seluruh mekanisme pengolahan makanan, standar kesehatan, serta aturan distribusi MBG benar-benar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, pengelola SPPG, serta instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan dan membuka akses informasi kepada publik demi menjamin program MBG berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Publik juga meminta agar seluruh makanan yang disajikan kepada para pelajar benar-benar memenuhi standar gizi, higienitas, dan keamanan pangan guna mencegah terjadinya kasus keracunan maupun gangguan kesehatan lainnya di kemudian hari.(Lamhot Silaban)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *